Jumat, 08 Januari 2016

ayu briliana - 11212278 - contoh kasus bab 1 sd bab 5 - etika bisnis- 4ea18



BAB 1
Contoh Kasus :  Etika Moral

Malang, gadis dikubur hidup hidup ayah sendiri

Citizen6, Jakarta Masalah kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini memang menjadi sorotan. Bukan saja disebabkan makin beragamnya kasus kekerasan yang dialami perempuan, namun intensitasnya pun makin mengkhawatirkan.
Sayangnya, kekerasan terhadap perempuan ini masih kerap terjadi di Indonesia hingga dialami para perempuan di penjuru dunia. Menurut data dari Komnas Perempuan tahun 2013, diketahui telah terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Tindak kekerasan perempuan ini bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekat dan umumnya pelaku adalah laki-laki. Nah, baru-baru ini juga terjadi kasus yang dialami seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Tripura, India yang dikubur secara hidup-hidup oleh ayahnya, dilansir 
viralnova.com pada Jumat (23/1/2015).
Diketahui, perbuatan keji itu dilakukan oleh Abdul Hussein yang sengaja mengubur putrinya di sebuah taman dekat rumah. Kejadian berlangsung saat sang istri pergi keluar rumah, dengan cepat Hussein melancarkan aksinya dengan mengikat tangan dan menutup mulut sang anak lalu mulai menguburnya.
Tak lama kemudian istri Hussein pulang dan segera menanyakan keberadaan putrinya, beruntungnya si anak diselamatkan oleh tetangga yang mendengar tangisan seorang gadis dan segera menyelamatkannya. Mengetahui aksi Hussein, para tetangga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi terdekat.
Polisi pun langsung menangkap Hussein setelah ia dipukuli oleh tetangganya. Hussein dinyatakan telah melakukan percobaan pembunuhan dan sampai saat ini belum diketahui motifnya.











BAB 2

Contoh Kasus :  Teori Etika Moral
                                          
Taman Rusak karena Es Krim Gratis, Walikota Risma Marah Besar
Liputan6.com, Surabaya - Acara bagi-bagi es krim di Taman Bungkul Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 06.00 WIB, membuat marah Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, taman yang pernah mendapatkan penghargaan dari PBB tersebut rusak parah.

Tri Rismaharini mengatakan, akan menuntut secara hukum pihak panitia karena acara Wall's Ice Cream Day yang diselenggarakan di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (11/5/2014), merusak taman kota yang telah susah payah ia bangun bersama warganya.
Dengan penuh amarah, Risma mendatangi stand panitia sambil memarahi mereka karena telah merusak taman yang dia bangun dengan dana miliaran dan juga waktu yang tidak sebentar.

"Kalian tidak punya izin ngadain ini, lihat semuanya rusak! Kami bangun ini nggak sebentar, biayanya juga nggak sedikit. Kalian seenaknya merusak. Saya akan tuntut kalian!" seru Risma sambil meninggalkan panitia Wall's yang terlihat kaget.
Namun, hal yang berbeda diungkapkan pihak panitia, terkait perizinan. Panitia mengaku telah mendapat izin, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot), Polrestabes, dan juga Dinas terkait untuk mengadakan dan mengamankan acara.

"Izin kami sudah dapat kok. Sedangkan taman yang rusak saat ini kami sedang mendata dan akan mengganti rugi," kata Kanania Radiatni, Assisten Manager Wall's Ice Cream sebelum kedatangan Risma.
Wall's Ice Cream Day yang diselenggarakan Unilever digelar serentak di 6 kota besar, salah satunya Kota Surabaya. Dalam acara itu, mereka membagikan es krim gratis kepada warga dengan cara menukar kupon yang sebelumnya telah disebar.

Acara dimulai pukul 06.00 WIB tadi pagi dan langsung dibubarkan sejam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB oleh Dinas Pertamanan karena kerumunan masyarakat merusak taman kota dan menimbulkan kemacetan total.
Meski demikian, masyarakat masih terus berdatangan hingga pukul 10.00 WIB dan memadati seluruh ruas jalan yang menuju ke Taman Bungkul. Baik itu jalan protokol dari perempatan Darmo hingga perempatan Wonokromo, maupun jalan-jalan kecil di sekitar di antaranya, Progo, Jalan Serayu, Ciliwung, Cimanuk, hingga Jalan Diponegoro juga kena imbas macet.
Sementara itu, sesaat setelah kedatangan Risma, tenda Wall's sudah dibongkar dan panitia sudah tak terlihat di lokasi. (Yus)

BAB 3
Contoh Kasus : Etika Bisnis Yang Bersumber dari Agama
SDM Industri Syariah Indonesia Harus Terus Ditingkatkan
EKONOMI                             
 12 November, 2015 - 15:50
JAKARTA, (PRLM).- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) industri syariah Indonesia harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang diyakini akan bisa menjadi sumber alternatif pembiayaan infrastruktur.
"Karena sejak 2008, industri keuangan berbasis hukum Islam ini rata-rata tumbuh 17,5 persen per tahun. Diperkirakan sampai akhir tahun volume aset finansial yang sudah diatur sesuai prinsip-prinsip syariah mencapai lebih 2 triliun dolar AS," kata Muliaman saat membuka International Conference on Islamic Finance 2015 di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Acara tersebut digelar OJK bersama World Bank dan Islamic Development Bank (IDB), dengan tema “Infrastructure Financing: The Unleashed Potential of Islamic Finance”.
Hal itu, ujarnya, mengingat keuangan syariah sudah menjadi bagian signifikan di ekonomi global dalam perkembangan keuangan dunia. "Artinya, kami membutuhkan ahli keuangan perbankan, sindikasi keuangan, atau pembiayaan sukuk dari capital market. Termasuk ahli dalam manajemen risiko keuangan, seperti mitigasi risiko dari asuransi," katanya.
Selain itu, lanjut Muliaman, penciptaan produk keuangan syariah sesuai karakter pembiayaan infrastruktur. Hal ini menjadi penting, mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas Islam, namun berasal dari beraneka ragam suku.
"Kami butuh skala institusi keuangan syariah yang besar dengan modal yang kuat, untuk skala keuangan yang besar dan proyek infrastruktur yang lebih panjang. Dalam hal ini, berbagai langkah harus diselesaikan," tambahnya.
Disamping itu, Muliaman sangat berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengoptimalkan dana publik melalui penerbitan obligasi untuk pembiayaan insfrastruktur di wilayahnya masing-masing.
“Selama ini pembiayaan infrastruktur di daerah lebih banyak dari sumber pembiayaan tradisional, seperti APBN, APBD dan kredit perbankan. Padahal dana tersebut bisa dihindari jika Pemda menerbitkan obligasi," urainya
Muliaman mengatakan, adanya tren perbaikan sejumlah indikator makroekonomi domestik diharapkan menjadi momentum awal bagi para stakeholder untuk mengoptimalkan pencarian sumber pembiayaan infrastruktur nontradisional. (Satrio Widianto/A-147)***



BAB 4

Contoh Kasus :  Etika Produksi

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu


BAB 5
Contoh Kasus : Persaingan Sempurna
Harga Daging Sapi Masih Tinggi di Pasar TradisionalCopy Link
Sejumlah pedagang daging sapi menyebutkan, kenaikan harga akan terjadi lagi empat hari menjelang Lebaran, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (24/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta - Harga daging sapi di pasar tradisional hingga saat ini masih terhitung tinggi. Padahal sebelumnya para pedagang sempat menggelar mogok berjualan daging pada 9-12 Agustus 2015 lalu. Arman, salah satu pedagang daging sapi di PD Pasar Jaya Pasar Buncit, Jakarta Selatan mengatakan, sejak aksi mogok lalu, harga daging sapi tidak mengalami penurunan yang signifikan.
"Mogok kemarin tidak pengaruh, harganya daging tetap saja tinggi," ujar Arman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Dia mengungkapkan, sebelum para pedagang menggelar mogok pada bulan lalu, harga daging sapi berada pada kisaran Rp 140 ribu-Rp 130 ribu per kg. Sedangkan saat ini harga daging masih sebesar Rp 120 ribu per kg.
"Waktu itu saya jual Rp 130 ribu per kg, sekarang Rp 120 ribu. Cuma turun Rp 10 ribu. Daging kalau sudah naik memang susah turunnya," kata dia.Namun, berbeda dengan harga ayam potong. Meski sempat melakukan mogok berjualan pada 17-18 Agustus 2015 lalu, kini harga ayam potong turun dari Rp 40 ribu menjadi Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per ekor.
"Ayam harganya turun, dibanding waktu itu sudah turun banyak. Sekarang Rp 25 ribu untuk yang kecil. Normalnya memang segitu," kata Laila, salah satu pedagang ayam potong PD Pasar Jaya Pasar Buncit, Jakarta Selatan. (Dny/Ahm)




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar